MEDAN, BIDIKPOST.COM – Kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kepala Kejatisu Muhibuddin untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu berinisial AJP.
Koordinator Aksi AMPK SU, Mustofa Ahmad Sihombing, menyatakan bahwa AJP diduga kuat terlibat dalam sejumlah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Modus yang disoroti meliputi manipulasi anggaran pada berbagai proyek pembangunan di sektor pendidikan, salah satunya adalah proyek pengadaan ruang guru.
Selain proyek fisik, massa juga mengendus adanya penggelembungan anggaran (mark up) pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah. “Tak hanya sampai di situ, AJP juga diduga meminta jatah atau fee kepada para rekanan proyek yang bersumber dari APBD 2025,” kata Mustofa saat memberikan orasi di depan gerbang Kejatisu.
Mustofa menambahkan, dalam pusaran kasus ini, Kadisdik Labuhanbatu disinyalir sempat melontarkan pernyataan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena “ibu yang meminta”. Ucapan ini dinilai menggelindingkan bola liar di ranah publik. “Apakah ‘ibu’ yang dimaksud adalah Ibu Bupati atau pihak lain? Ini menimbulkan perpecahan. Bupati Labuhanbatu tidak boleh diam, harus ada klarifikasi yang jelas di hadapan publik,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun AMPK SU dari pihak keluarga serta sejumlah pejabat internal yang menolak disebutkan identitasnya, Dinas Pendidikan Labuhanbatu juga dituding melanggengkan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
Menurut Mustofa, tarif untuk meloloskan seorang guru menjadi kepala sekolah diduga dihitung secara matematis berdasarkan kalkulasi jumlah siswa dan proyeksi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nilai upeti yang dipatok disebut-sebut berkisar Rp150.000 per siswa.
“Sebagai contoh, jika sekolah yang dituju memiliki jumlah total 300 siswa, maka nilai setoran yang harus diserahkan oknum calon kepsek disinyalir bisa menembus angka Rp45 juta,” ungkapnya membeberkan estimasi kalkulasi tersebut.
Massa pengunjuk rasa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penuntasan dugaan kasus korupsi dan pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu ini. Mereka memberikan tenggat waktu bagi aparat penegak hukum daerah untuk segera mengambil tindakan konkret.
Apabila tuntutan di tingkat daerah tidak mendapatkan respons dan kepastian hukum yang jelas dari pihak kejaksaan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, AMPK SU mengancam akan meluaskan eskalasi gerakan ke tingkat nasional.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dalam waktu dekat ini. Kami siap menggelar aksi berjilid-jilid sampai kasus ini diusut tuntas,” kata Mustofa memungkasi pernyataan sikapnya.
Dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Pendidikan Labuhanbatu menambah catatan panjang lemahnya pengawasan internal pada tata kelola birokrasi di daerah. Pengamat kebijakan publik menilai, jika modus pengisian jabatan kepala sekolah didasarkan atas nilai transaksional—bukan berdasarkan meritokrasi dan kompetensi—maka hal ini akan berdampak sistemik pada penurunan mutu kelulusan siswa serta integritas moral tenaga pendidik.
Potongan anggaran pada proyek fisik seperti ruang guru dan dugaan mark up dana pembinaan (Bimtek) secara langsung merugikan hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Langkah responsif dari Kejatisu untuk memeriksa AJP, serta keterbukaan sikap dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik dan menghentikan spekulasi politik yang berkembang di masyarakat.






