Aceh Tenggara – Tokoh Peduli Generasi Merah Putih Aceh Tenggara, Ahmad Hasyimi alias Mimi Petir Selian, Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Panggil dan Periksa Anggota DPRK Aceh Tenggara, terutama Sekwannya yang harus segera dipanggil dan minta tanggung jawab, karena Sekwan diduga adanya Niat Jahat (mens rea) terkait kelebihan bayar tunjangan anggota dewan pada Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp, 807 juta.
Mengapa Sekwan diduga berat adanya niat jahat (mens rea) terkait kelebihan bayar tunjangan anggota Dewan, bahwa jelas BPK Badan Pemeriksan Keuangan) Prov Aceh, pada siaran Pers nya secara tertulis ada poin yang menyebutkan bahwa “Memberikan sanksi kepada Sekretaris DPRK karena tidak melaksanakan instruksi Bupati Aceh Tenggara sesuai surat nomor 700/333/TL BPK-RI/2019 tanggal 10 Juni 2019 untuk mengusulkan perubahan besaran tunjangan transportasi anggota DPRK pada Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 serta menarik kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dari masing-masing anggota DPRK”. Tegas Mimi Petir.
Maka Mimi Petir Desak APH segera panggil dan periksa Sekwan dan anggota DPRK yang diduga terlibat telah merugikan uang daerah dengan total kelebihan bayar tunjangan anggota dewan yang belum dikembalikan ke kas daerah, dengan rincian tunjangan Rp. 807 juta. Sebagai berikut :
1.Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI): Rp.513.765.000,- 2.Tunjangan Perumahan: Rp.108.800.000,- 3.Tunjangan Reses: Rp.73.395.000,- 4.Dana Operasional (DO) Pimpinan: Rp.60.480.000,- 5.Tunjangan Transportasi: Rp50.577.125.
Mimi Petir minta APH jangan ragu-ragu dan jangan takut untuk memanggil dan periksa para Anggota DPRK dan Sekwan terkait dugaan belum dikembalikannya uang kelebihan bayar sejumlah Rp. 807 juta ke kas daerah.
Ini peluang buat APH memulai pintu masuk untuk tidak ragu-ragu dalam menangani kasus tersebut sampai tuntas, dan Tokoh Peduli Generasi Merah Putih Aceh Tenggara akan mengawal proses kasus ini sampai adanya kejelasan dan kapastian hukum kepada Anggota DPRK dan Sekwan yang diduga telah merugikan uang rakyat dan daerah serta Negara. Tutup Mimi Petir.
(Bukhari)






