Medan – Kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp82 juta yang melibatkan seorang kasir asal Langsa, Muhammad Adrian, terhadap Toko Grosir Amara Jaya di Medan resmi berakhir damai. Kedua belah pihak memilih jalan kekeluargaan dan sepakat mencabut laporan polisi, pada Sabtu (4/4/2026).
Sebelumnya, kasus ini sempat mencuri perhatian publik setelah pemilik toko, Dedi Saputra, melaporkan kerugian besar yang diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online. Namun, kini kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan urusan ganti rugi secara materil maupun non-materil.
Kemanusiaan Di Atas Kemenangan Hukum
Kuasa hukum korban, Aulia Arifandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa perdamaian ini diambil sebagai bentuk kesadaran hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar hukuman.
”Kemenangan sejati itu menempatkan hukum bukan sebagai alat menyenangkan ego atau sekadar menghadirkan efek jera. Hukum harus menjadi jalan pulang menuju kesadaran mutlak; yang keliru berani mengakui dan yang terluka dipulihkan martabatnya,” ujar Aulia saat memberikan keterangan pers.
Klarifikasi Terkait Isu Penganiayaan
Dalam kesempatan yang sama, pihak korban juga melayangkan klarifikasi tegas terkait pemberitaan salah satu media massa yang dinilai tendensius.
Pemberitaan tersebut sebelumnya menarasikan adanya tindakan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pelaku.
Aulia Arifandi meluruskan bahwa narasi tersebut sangat berlebihan. Ia tidak menampik adanya kontak fisik, namun menekankan bahwa hal itu merupakan reaksi spontan akibat rasa kecewa yang mendalam.
Bantahan Penyekapan: Pihak kuasa hukum membantah keras adanya tindakan penyekapan atau penghajaran secara sistematis.
Reaksi Spontan: Kontak fisik berupa pukulan sebanyak tiga kali diakui sebagai reaksi emosional sesaat karena korban merasa dikhianati oleh orang kepercayaannya.
Harapan untuk Media
Pemilik toko, Dedi Saputra, menyayangkan adanya penggiringan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihaknya tersebut.
”Kami berharap media tersebut segera membuat klarifikasi. Jangan sampai narasi yang dibangun mengaburkan fakta yang sebenarnya dan merugikan nama baik kami,” tegas Dedi.
Fadly P.B
