Aceh Utara – Kabut hitam menyelimuti praktik ketenagakerjaan di sektor kesehatan Aceh Utara. Rumah Sakit Umum (RSU) Zahra Lhoksukon kini berada di pusaran skandal besar setelah Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Cabang Aceh Utara membongkar dugaan praktik “masa percobaan ilegal” yang menjerat puluhan karyawannya.
Para pahlawan medis di rumah sakit tersebut dilaporkan dipaksa bekerja dalam ketidakpastian hukum, melampaui batas regulasi yang ditetapkan negara, seolah terjebak dalam status karyawan “hantu” tanpa perlindungan.
Pelanggaran Konstitusi di Balik Jas Putih
Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menuding pihak manajemen sengaja membiarkan status karyawan mengambang demi menghindari kewajiban normatif. Merujuk pada Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan (probation) maksimal hanya boleh dilakukan selama tiga bulan.
“Secara de jure, jika sudah melewati tiga bulan dan masih dipekerjakan, status mereka otomatis gugur demi hukum menjadi karyawan tetap. Namun, manajemen RSU Zahra justru menahan SK pengangkatan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan sistemik terhadap hukum,” tegas Aris dengan nada tinggi kepada awak media, Sabtu, 07/03/2026.
Suara dari Balik Rekaman: “Kami Bertaruh Nyawa Tanpa Jaminan”
Hasil investigasi tim SMNI mengungkap fakta memilukan melalui rekaman suara narasumber yang mulai berani bersuara:
Narasumber THR: Mengabdi sejak Agustus 2025. Hingga Maret 2026 (7 bulan bekerja), ia masih nihil kejelasan status. “Kami bekerja beban penuh, tapi tidak ada hitam di atas putih,” ungkapnya getir.
Narasumber LZH: Terjebak status percobaan selama lebih dari 4 bulan tanpa kepastian.
Karyawan Anonim: Mengeluhkan hilangnya hak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Kami bertaruh nyawa di lingkungan risiko tinggi, tapi hak dasar kami dikebiri. Gaji tetap level percobaan, tanggung jawab sekelas pekerja tetap.”
Ironi Janji Sang Direktur
Terdapat kontradiksi tajam antara narasi manajemen dan realita lapangan. Aris Munandar menyoroti pesan optimis Direktur RSU Zahra yang mengklaim dirinya sebagai “jaminan” masa depan karyawan.
“Ironi melanda RS Zahra; saat sang direktur mengirimkan pesan manis, kenyataannya hak mutlak pekerja justru gagal direalisasikan. Janji itu tak lebih dari pepesan kosong,” tambah Aris.
Manajemen “Bungkam” dan Menghindar
Upaya konfirmasi awak media justru menemui jalan buntu. Meski sempat memberikan pernyataan lisan bahwa prosedur telah dipenuhi, pihak rumah sakit gagal menunjukkan bukti otentik.
Janji Direktur untuk memaparkan data prosedur setelah sholat Jumat nyatanya hanya menjadi strategi “ulur waktu”. Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada waktu yang dijanjikan, pihak manajemen justru menghindar.
Hingga berita ini diturunkan, baik Owner maupun Direktur RSU Zahra tidak dapat dihubungi (lost contact).
Langkah Hukum: Menuju Pengawas Ketenagakerjaan
Geram dengan sikap tertutup manajemen, SMNI Aceh Utara memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa kasus ini ke tingkat provinsi.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi diskriminasi pekerja di Aceh Utara. Kami akan segera melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan. Jangan sampai institusi medis yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, justru menjadi tempat penindasan hak asasi pekerjanya,” tutup Aris.
Sangat ironis ketika sebuah institusi yang didirikan untuk memulihkan kesehatan, justru membiarkan kesejahteraan karyawannya menderita ‘anemia’ keadilan. RSU Zahra kini berada di persimpangan jalan: membuktikan integritasnya sebagai lembaga medis yang bermartabat, atau membiarkan dirinya dikenal sebagai monumen penindasan bagi mereka yang bertaruh nyawa di garis depan pelayanan.
Pewarta: Mulyadi Yahya






