Aceh Timur – Pelaksanaan proyek tanggap darurat pascabanjir di Kabupaten Aceh Timur kini berada di tengah pusaran kontroversi. Proyek ambisius yang mencakup 296 titik sumur bor dan 3.600 unit hunian sementara (huntara) ini dituding berjalan tanpa pengawasan jelas, bahkan disebut-sebut mendahului kontrak administrasi.
Ketidaksinkronan antara Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menciptakan kesan adanya aksi “lepas tangan” dalam pertanggungjawaban proyek bernilai besar tersebut.
Ironi Juknis: Kerja Dulu, Aturan Kemudian?
Hal yang paling mengejutkan datang dari pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Rudi. Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis sumur bor yang sedang dikerjakan, ia justru mengungkapkan fakta bahwa aturan main atau Petunjuk Teknis (Juknis) baru disusun.
“Iya, juknisnya baru kita susun,” ujar Rudi singkat.
Pernyataan ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana standar kualitas pekerjaan dipastikan jika pedoman teknisnya saja belum rampung sementara alat berat sudah bekerja di lapangan?
Pingpong Tanggung Jawab Pengawasan
Saling lempar tanggung jawab antarinstansi memperkeruh suasana.
Pihak BNPB Pusat mengklaim bahwa pengawasan adalah ranah lokal, namun dibantah keras oleh pejabat daerah:
Versi BNPB: Isroil Sumiharjo (Badan Pengarah BNPB Pusat) menyatakan pengawasan berada di tangan BPBD dan Dinas PU kabupaten melalui tim teknis bentukan Bupati.
Versi Dinas PU Aceh Timur: Kepala Dinas PU, Muslim, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki anggaran maupun kewajiban administratif (seperti penyusunan MC atau PHO) untuk proyek pusat tersebut.
“Semua pekerjaan mereka (BNPB) sendiri yang tunjuk. Tidak ada kewajiban pengawasan dari Dinas PU, apalagi biaya pengawasan tidak dianggarkan,” tegas Muslim saat mendampingi kunjungan kerja di Madat (28/2).
Dugaan Maladministrasi di Lapangan
Tim Investigasi Aliansi Pers Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi menemukan indikasi bahwa sejumlah pekerjaan sudah dipacu sejak banjir hidrometeorologi 26 November 2025 lalu, namun diduga kuat proses administrasi kontrak belum tuntas.
Kondisi ini menempatkan proyek tanggap darurat dalam risiko tinggi:
Risiko Kualitas: Tanpa juknis, standar material dan teknis sumur bor menjadi dipertanyakan.
Risiko Hukum: Pekerjaan yang mendahului kontrak rentan terhadap temuan audit keuangan di masa depan.
Risiko Sosial: Warga terdampak banjir terancam mendapatkan fasilitas (huntara) yang tidak sesuai standar keamanan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dari BNPB Pusat terkait SOP resmi untuk menjamin bahwa dana darurat ini benar-benar sampai ke tangan rakyat dalam bentuk infrastruktur yang layak, bukan sekadar proyek kejar tayang yang mengabaikan aturan.






