Aceh Utara – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya memasuki babak baru. Sang Geuchik (Kepala Desa) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara atas dugaan korupsi, mark up, hingga pengerjaan proyek fiktif pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Laporan tersebut resmi diserahkan oleh perwakilan masyarakat pada Kamis (26/02/2026). Pihak pelapor mengonfirmasi bahwa berkas aduan mereka telah diterima dengan baik oleh jajaran Kejari Aceh Utara.
” Ada beberapa item fisik maupun non-fisik di tahun 2024 dan 2025 yang kami duga kuat di-mark up dan fiktif. Salah satu yang paling mencolok adalah dana Ketahanan Pangan tahun 2025 yang patut diduga sebagai proyek fiktif, serta anggaran Posyandu,” ungkap sang pelapor usai keluar dari gedung Kejari.
Krisis Transparansi: Anggaran Ada, Papan Informasi Nihil
Keresahan warga tidak hanya sebatas pada fisik bangunan, tetapi juga pada gaya kepemimpinan sang Geuchik yang dinilai tidak transparan. Menurut warga, Rapat Umum Gampong sangat jarang dilaksanakan, sehingga masyarakat buta terhadap arah pembangunan desa.
Lebih ironis lagi, pembuatan papan informasi (baliho) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang merupakan kewajiban transparansi publik, nyatanya tidak pernah terpasang. Padahal, anggaran untuk papan informasi tersebut secara jelas telah diplot dalam APBG.
Dari Proyek Hantu 120 Juta hingga Tragedi “Pir Busuk”
Kasus ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan tajam media massa. Publik dihebohkan dengan dugaan “Proyek Hantu” pada program Ketahanan Pangan Gampong senilai Rp 120 juta yang wujudnya dipertanyakan.
Selain itu, pelayanan dasar masyarakat juga diduga menjadi korban. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Posyandu desa setempat sempat menuai kecaman keras lantaran warga diduga hanya diberikan buah pir yang sudah membusuk.
Bukannya memberikan klarifikasi terkait rentetan polemik tersebut, sang Geuchik justru memilih bungkam dan terkesan menghindar. Ia bahkan diduga memblokir nomor telepon wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Camat Buka Suara
Menanggapi carut-marut di desa bawahannya, Camat Samudera sebelumnya telah angkat bicara. Ia berjanji bahwa pengelolaan Dana Desa Krueng Baro Blang Mee akan segera diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara.
Terkait polemik dana Ketahanan Pangan Rp 120 juta, Camat menyebutkan bahwa berdasarkan klaim awal, dana tersebut digunakan untuk pengadaan tanah. “Katanya untuk beli tanah, namun ini akan kita kroscek kembali kebenarannya di lapangan,” ucap Camat
Kini, bola panas berada di tangan Kejari dan Inspektorat Aceh Utara. Masyarakat Krueng Baro Blang Mee menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas misteri “proyek hantu” dan mengembalikan hak-hak desa yang diduga telah dirampas.






