Panas! Ijazah Calon Geuchik di Seunuddon Diduga Palsu, Camat dan Dinas Tutup Rapat Bukti?

  • Whatsapp
Panas! Ijazah Calon Geuchik di Seunuddon Diduga Palsu, Camat dan Dinas Tutup Rapat Bukti?
Foto: Ilustrasi

Aceh Utara – Suhu politik di tingkat desa kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, mendadak memanas. Isu dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kandidat Calon Geuchik (Kepala Desa) di Gampong Teupin Kuyuen kini menjadi buah bibir masyarakat pada Jumat (20/02/2026).

Polemik ini bermula dari kecurigaan terkait keabsahan dokumen persyaratan milik kandidat bernama Bustamam. Kejanggalan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan kandidat nomor urut 02, Saryulis, yang merasa proses demokrasi di desanya telah dicederai.

Misteri Dua Ijazah Dayah

Berdasarkan keterangan Saryulis, kejanggalan dokumen Bustamam sudah tercium sejak awal. Informasi dari Ketua Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Teupin Kuyuen, Husaini, mengungkap bahwa sebelumnya Bustamam pernah menggunakan Ijazah Tingkat Tsanawiyah dari Dayah Darussa’adah (Gampong Teungoh Sawang) tertanggal 18 Januari 2001 saat menjabat sebagai Tuha Peut.

Namun, ijazah tersebut ternyata tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Utara.

Sadar ijazah lamanya bermasalah, Bustamam diduga mengambil langkah pintas. Pada 25 November 2025, saat mendaftarkan diri sebagai Calon Geusyik, ia justru menggunakan Ijazah Tingkat Aliyah dari Dayah Al Waliyah (Gampong Matang Puntong, Kecamatan Samudera).

Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga Seunuddon. Pasalnya, masyarakat meyakini bahwa Bustamam tidak pernah mengenyam pendidikan atau mondok di Dayah Al Waliyah tersebut. Warga pun mempertanyakan kredibilitas P2G yang meloloskan berkas yang sarat kejanggalan itu.

Birokrasi “Saling Lempar” Terkait Transparansi Dokumen

Merasa ada yang tidak beres, Saryulis mengambil inisiatif untuk menelusuri kebenaran. Pada Jumat (20/02) pagi pukul 09.50 WIB, ia mendatangi dan menyurati Camat Seunuddon, Ismuhar, S.STP., M.Si., untuk meminta transparansi dokumen ijazah atas nama Bustamam.

Namun, Camat Ismuhar enggan membuka dokumen tersebut dan mengarahkan Saryulis ke tingkat kabupaten. “Berkas sudah dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, bisa ditanyakan langsung ke sana,” ujar Camat.

Tak pantang menyerah, Saryulis langsung bertolak ke Lhokseumawe. Pada pukul 11.30 WIB, ia diterima oleh Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMPPKB Aceh Utara, Mansur, SH, di ruang kerjanya. Sayangnya, Saryulis kembali menemui jalan buntu.

Mansur dengan tegas menyatakan bahwa pihak dinas tidak bisa memperlihatkan berkas tersebut kepada publik.

“Dokumen atas nama Bustamam sudah tidak berada di tangan kami, sudah kami limpahkan ke Pusat Perkantoran Landeng untuk proses pembuatan SK,” sebut Mansur.

Ia juga menambahkan, “Kalaupun berkas itu masih ada di DPMPPKB, statusnya sudah menjadi Dokumen Negara. Tidak bisa diperlihatkan, difotokan, apalagi divideokan di hadapan publik. Jika ada indikasi palsu, hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang berhak melihat dan memintanya, yang lain tidak boleh.”

Langkah Hukum dan Tuntutan Penundaan Pelantikan

Penolakan dari pihak Kecamatan maupun Dinas justru dianggap Saryulis sebagai amunisi baru. Ia mengaku puas dengan jawaban tersebut karena semakin memperjelas arah langkahnya untuk membawa kasus dugaan ijazah palsu ini ke ranah hukum.

Di hadapan awak media, Saryulis memberikan pernyataan tegas. Ia meminta agar seluruh pihak terkait menahan diri dan tidak memaksakan proses pelantikan.

“Karena banyak masyarakat yang menolak dan merasa tertipu, pelantikan Geuchik Teupin Kuyuen harus ditunda dulu. Kita akan bawa ini ke ranah hukum dan menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkas Saryulis.

Hingga berita ini diturunkan, bola panas dugaan ijazah palsu ini masih terus bergulir, menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Aceh Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *