Dana Desa 2026 Dipangkas: HBDC Desak Pemerintah Aceh Hidupkan Kembali “Warisan” Era Irwandi Yusuf

  • Whatsapp
Dana Desa 2026 Dipangkas: HBDC Desak Pemerintah Aceh Hidupkan Kembali “Warisan” Era Irwandi Yusuf
Foto: Ismunazar, SE., MM., Ketua Yayasan HBDC Foundation

Banda Aceh – Kebijakan pemangkasan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 serta hadirnya Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 memicu kekhawatiran serius bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat akar rumput.

Menyikapi hal tersebut, Yayasan HBDC Foundation mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah afirmatif demi menyelamatkan “napas” fiskal gampong.

Fiskal Gampong Terjepit Aturan Ketat

Regulasi terbaru menetapkan tiga prioritas utama dan delapan larangan keras dalam penggunaan Dana Desa. Di saat yang sama, kebijakan penyesuaian anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) membuat alokasi dana yang diterima desa semakin menyusut.

Situasi ini dinilai menciptakan paradoks pembangunan. Di satu sisi, gampong diwajibkan melakukan Musrenbang untuk menyerap aspirasi warga, namun di sisi lain, anggaran yang tersedia sangat terbatas dan penggunaannya sudah “dikunci” oleh pusat.

“Bayangkan jika ada gampong hanya menerima Rp200 juta. Dengan ruang fiskal yang sempit dan aturan yang ketat, bagaimana mereka bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat?” ujar Ismunazar, SE., MM., Ketua Yayasan HBDC Foundation.

Menagih Peran Otsus dan Jejak Sejarah “BKPG”
Ismunazar mengingatkan bahwa Aceh memiliki modalitas kuat melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Ia menekankan bahwa keberpihakan anggaran terhadap gampong seharusnya menjadi refleksi dari kekhususan Aceh.

Ia pun memutar kembali memori publik pada kebijakan era pemerintahan Irwandi Yusuf (2007–2012).

Kala itu, Aceh mencatatkan sejarah dengan melahirkan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) yang bersumber dari APBA.

“Ini adalah bukti nyata bahwa mantan kombatan GAM pernah melahirkan terobosan visioner. BKPG lahir jauh sebelum adanya Dana Desa nasional (2015) dan bahkan menjadi referensi kebijakan pemberdayaan secara nasional,” tegas Ismunazar.

Usulan Skema Dana Sharing APBA

HBDC mengusulkan agar Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem segera merancang skema dana sharing atau bantuan khusus dari APBA untuk seluruh gampong. Langkah ini dianggap strategis untuk:

Menutup celah fiskal akibat pemangkasan dana dari pusat.

Menyelaraskan pembangunan desa dengan visi-misi RPJM Aceh.

Menjaga fondasi ekonomi masyarakat di tingkat paling bawah.

“Jika gampong kokoh, pembangunan Aceh memiliki pijakan yang kuat. Kami berharap Pemerintah Aceh mempertimbangkan kembali model afirmatif ini agar gampong tidak menjadi penonton di tengah keterbatasan anggaran,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *