Aceh Utara – Desa Serbajaman SB dan desa Tanjong Mesjid, dua desa yang tergolong tertinggal di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, kini menjadi sorotan karena kehadiran PT PGE (Pema Global Energi) melalui mitra kerjanya PT Petroflexx Prima Daya.
Penggalian yang dilakukan di depan rumah warga telah membuat aktivitas sehari-hari masyarakat terganggu, bahkan mengancam akses masyarakat setempat untuk mencari rejeki dan anak sekolah yang sedang menempuh pendidikan.
Kegagalan dalam Mengutamakan Kepentingan Masyarakat
Pertanyaan besar muncul ketika pihak-pihak yang seharusnya mengontrol malah seperti membiarkan hal ini terjadi seolah-olah hal ini adalah wajar. Masyarakat bertanya-tanya apakah mereka semua sudah terbeli hingga mengesampingkan kepentingan masyarakat. Perusahaan yang bergerak di bidang migas seharusnya memiliki kewajiban untuk memperhatikan aspek lingkungan di wilayahnya bekerja.
Beberapa pertanyaan yang seharusnya perlu dijawab oleh PT PGE:
1. Apa alasan PT PGE memilih lokasi penggalian di depan rumah warga Desa Tanjong Mesjid dan Desa Serbajaman SB, dan bagaimana perusahaan memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak mengganggu kehidupan sehari-hari warga?
2. Bagaimana PT PGE memastikan bahwa aktivitas penggalian tidak merusak lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi, dan apa langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kerusakan?
3. Apa yang dilakukan PT PGE untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait aktivitas perusahaan, dan bagaimana perusahaan memastikan bahwa kepentingan masyarakat dipertimbangkan?
4. Bagaimana PT PGE memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar, dan apa kompensasi yang diberikan kepada warga yang terkena dampak?
5. Apa yang dilakukan PT PGE untuk memperbaiki infrastruktur di Desa Tanjong Mesjid dan Desa Serbajaman SB, dan bagaimana perusahaan berkontribusi pada pembangunan masyarakat sekitar?
Jawaban PT PGE
Pihak PT PGE melalui Agus Salim (External Relation Coordinator) mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Muspika Kecamatan Tanah Luas dan masyarakat setempat sebelum melakukan aktivitas penggalian. Berikut adalah beberapa jawaban dari PT PGE:
– Pada tanggal 21 Februari 2025, PT PGE telah melakukan rapat koordinasi dengan Muspika Kecamatan Tanah Luas perihal sosialisasi survey dan land clearing pada ROW PGE untuk penggalian/pemasangan pipa dari Cluster IV ke Kecamatan Matangkuli (Desa Tumpok Barat) ke Kecamatan Tanah Luas (Desa Trieng, Serba Jaman, Ujong Baroh SB). Hasilnya, masyarakat mendukung dan mengakui lahan tersebut milik PT PGE (ROW), namun masyarakat meminta ada sedikit perhatian (Sago Hati dari PT PGE) bagi lahan garapannya yang terkena penggalian proyek PPD.
– Pada tanggal 26 Maret 2025, PT PGE memberikan bantuan Sagu Hati untuk pupuk, obat, dan bibit tanaman dampak pekerjaan pemasangan pipa di Gampong Tumpok Barat Kecamatan Matangkuli.
– Pada tanggal 10 Mei 2025, PT PGE memberikan bantuan Sagu Hati untuk pupuk, obat, dan tanaman dampak pekerjaan pemasangan pipa di Gampong Serba Jaman Baroh, Gampong Trieng, dan Gampong Ujong Baroh SB Kecamatan Tanah Luas.
Meskipun PT PGE telah melakukan koordinasi dengan Muspika dan masyarakat setempat, serta memberikan bantuan Sago Hati kepada masyarakat, namun masih ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab lebih lanjut oleh PT PGE untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan.
Pewarta: Fadly P.B
Post Views: 571