Mulai 1 Januari 2025, beberapa barang mewah akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kategori barang mewah ini mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PMK […]