
Aceh Utara – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Geuchik di Aceh Nomor 40/PUU-XXII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Putusan tersebut menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Geuchik, sehingga ketentuan tetap berlaku enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan […]