Pernyataan Dinkes Aceh Utara Plin Plan Soal Vaksin HPV Di Tanah Luas Diduga Langgar Prosedur

oleh -411 Dilihat
oleh
Pernyataan Dinkes Aceh Utara Plin Plan Soal Vaksin HPV Di Tanah Luas Diduga Langgar Prosedur
Foto: Kantor Dinas Kesehatan Aceh Utara, Dok. Goggle

Aceh Utara – Vaksin Human Papillomavirus Infection (HPV) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Tanah Luas, Aceh Utara, diduga langgar prosedur, salah satu siswi bahkan harus dirawat.

Siswi tersebut diduga alergi vaksin tersebut, bahkan sang wali murid mengakui sudah mengirimkan surat keberatan untuk disuntik tetapi tetap disuntik.

Pihak Puskesmas Tanah Luas bahkan mengkui kalau untuk siswi yang belum haid tidak perlu pemeriksaan, dan juga meminta maaf kadang ada kesilapan.

Pernyataan Dinkes Terkesan Plin Plan

Sementara itu Dinas Kesehatan Aceh Utara terkesan plin plan, saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan Jalaluddin, iya malah mengirimkan nomor kontak Dr Feri Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

Lanjut, awak media konfirmasi dengan Dr Feri yang terkesan plin plan, pertama iya mengatakan sebelum vaksin harus ada pemeriksaan kesehatan tetapi setelah awak media menanyakan soal kejadian di Tanah Luas malah menjawab tidak perlu pemeriksaan khusus, pemeriksaan yang iya maksud pasien sehat.

” Vaksin HPV diberikan pada anak mulai umur 9 tahun sampai dewasa 55 tahun, Vaksin human papillomavirus (HPV) merupakan salah satu imunisasi yang penting bagi anak-anak, imunisasi ini bisa melindungi mereka dari virus berbahaya tersebut yang menjadi penyebab kanker serviks, selain itu, kanker leher rahim atau serviks merupakan salah satu jenis kanker terbanyak kedua yang menyerang wanita di Indonesia, setelah kanker payudara, itulah mengapa pemerintah sudah memasukkan vaksin HPV sebagai vaksin wajib dalam Program Imunisasi Nasional mulai tahun 2023,” ucapnya.

” Puskesmas mensosialisasikan terlebih dahulu kepada sekolah dan orang tua siswa, Pemerintah juga sudah mensosialisasikan melalui media, saat ditanya apakah sebelum divaksin wajib pemeriksaan, iya menjawab secara prosedur ada.

Namun setelah awak media menanyakan soal kejadian di Tanah Luas, jawabannya sudah lain lagi, iya menyebutkan sudah ada sosialisasi dan surat pemberitahuan, sedangkan pengakuan dari pihak puskesmas Tanah Luas cuma sosialisasi kepada murid sedangkan orang tua atau wali tidak.

Soal surat keberatan dari orang tua murid, Dr Feri menjawab, secara regulasi sebenarnya tidak perlu persetujuan untuk imunisasi yang diwajibkan pemerintah, karena itu hak anak , dan iya juga mengatakan, tidak ada pemeriksaan khusus, pemeriksaan yang ia maksud pasien sehat.

Tambahnya, Kita siap merujuk pasien untuk pemeriksaan lanjutan dengan Dr specialis anak yang merupakan tim kipi yang dibentuk Dinkes, dan untuk kegiatan wajib program pemerintah tidak perlu inform consen,” paparnya.

Publik menyimpulkan, anak anak wajib disuntik HPV tanpa persetujuan orang tua, jika terjadi kasus yang serupa alergi atau efek samping terhadap sang anak, yang bertanggungjawab siapa? jika terjadi sesuatu yang lebih fatal lagi siapa yang patut disalahkan, dikutip dari berbagai sumber, tanggung jawab orang tua terhadap kesehatan anak yang di bawah 18 tahun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Orang tua wajib memberikan jaminan kesehatan, perlindungan, dan perawatan yang terbaik untuk anak-anak mereka, termasuk jika anak mengalami gangguan kesehatan atau disabilitas.

Publik juga menilai rapuhnya Dinkes Aceh Utara mengacu pada kondisi Dinas Kesehatan yang dianggap lemah atau tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya sumber daya, masalah manajemen, atau kurangnya koordinasi antar berbagai tingkatan dinas kesehatan.

Pewarta: Fadly P.B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.