Aceh Utara – Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Usaha Baru Kilometer VI, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara diduga Tidak Beres berbau korupsi, terkesan tidak transparan.
Informasi dari sumber media ini (Tuha Peuet) Gampong Kilometer VI, masalah tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak Inspektorat Aceh Utara, namun tanggapan dari pihak inspketorat menurutnya sedikit membuat kami kecewa, yang tanggani masalah tersebut waktu itu bernama ” Pak Bahar” ucap Tuha Peuet.
” BUMG di Gampong Kami, tahun 2021 ada diplot anggaran bersumber dari Dana Desa Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), dibelikan lahan kosong untuk dibagi bagikan ke masyarakat, lahan tersebut sudah dibeli oleh masyarakat dan sudah dibayarkan semua oleh si pembeli, dana tersebut sama Ketua BUMG tetapi tidak jelas kemana anggaran tersebut,” lanjut Tuha Peuet.
Tuha Peuet juga menambahkan, kami sudah pernah meminta prient koran bukti uang tersebut masih di rekening BUMG tetapi tidak pernah diserahkan sampai sekarang, sementara ditahun 2022 diplot lagi anggaran sebesar Rp. 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah), untuk pengurusan izin pangkalan LPG 3kg, dan itu pun tidak jelas, kata pengurus BUMG uang tersebut sudah diserahkan kepada pengurus atau agen LPG dan si agen tersebut sudah melarikan diri, tetapi saat kami minta bukti bahwa uang tersebut sudah diserahkan, sampai sekarang belum diserahkan buktinya,” tambah Tuha Peuet, Selasa, 05 Agustus 2025.
Lanjutanya, ditahun 2023 diplot lagi anggaran sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah), kata para pengurus BUMG uang tersebut sudah dipanjarkan untuk beli tanah, saat kami tanya mana buktinya, sampai sekarang belum kami terima buktinya, terakhir ditahun 2024 diplot lagi anggaran Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), cuma itu yang masih ada direkening BUMG, kami pun melihat bukti prient koran di kantor Inspektorat Aceh Utara,” papar Tuha Peuet yang identitasnya diminta untuk disembunyikan.
” Harapan kami Tuha Peuet dan Masyarakat, dana BUMG harus dikembalikan ke Desa dan mengetahui Tuha Peuet, apabila tidak dikembalikan kami minta diproses secara hukum,” pungkas Tuha Peuet.
Geuchik dan Ketua BUMG membantah tudingan dari Tuha Peuet.
Ketua BUMG Desa Kilometer VI, T Fazil, saat dikonfirmasi via telepon whatsapp pribadinya menyebutkan, bahwa permasalahan tersebut sudah pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat Aceh Utara pada bulan ramadhan kemarin (bulan 03 atau 04).
Foto: Meunasah Gampong Kilometer VI
” Kami dari pihak pengurus BUMG sudah pernah diperiksa pada bulan ramazan kemarin (bulan 03 atau 04), dan soal anggaran untuk pembelian tanah memang ada, kami kreditkan kepada warga, sementara untuk prient koran yang diminta oleh Tuha Peuet, kami sudah bertanya kepada pembina BUMG, kata pembina tidak berhak Tuha Peuet meminta prient koran karena itu arsip, kalau inspektorat kami sudah serahkan bukti prient koran,” ucap T Fazil, Jum’at, 08 Agustus 2025.
Lanjutnya, Soal pengurusan izin Gas LPG memang benar, yang ngurusnya sudah melarikan diri, tetapi kami sudah musyawarah dengan keluarga sipengurus izin tersebut dan sudah dikembali, dana tersebut sekarang di rekening BUMG,” pungaksnya.
Sementara itu, Geuchik Gampong Kilometer VI, M. Nasir, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 07 Agustus 2025, menyebutkan, besok saya telepon sekarang tidak ada sinyal, di gampong sedang hujan, besok saya telepon abang.
Keesokannya, Jum’at, 08 Agustus 2025, awak media kembali menghubungi via telepon Whatsapp pribadinya, Kami sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak inspektorat Aceh Utara terkait masalah tersebut, seingat saya sudah lima kali dipanggil.
” Menurut saya ini hanya masalah lawan politik saja, karena dana BUMG masih ada di rekening BUMG sendiri, sedangkan untuk tahun 2021 saya tidak paham karena saya belum menjabat sebagai Geuchik, saya dilantik bulan 10 2022, sedangkan untuk permintaan prient koran BUMG, menurut hemat saya tidak bisa diberikan kepada sang tuha peuet tersebut, karena ia tidak termasuk dalam pengawas BUMG,” pungkas Geuchik.
Padahal kalau merujuk ke aturan, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau di Aceh sebutannya Tuha Peuet memiliki hak untuk meminta laporan keuangan dan operasional BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), termasuk print out laporan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap pengelolaan BUMDes. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
UU Desa nomor 6 tahun 2014 Pasal 55 ayat (1) UU Desa mengamanatkan BPD untuk menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan peraturan desa, termasuk peraturan tentang pengelolaan BUMDes. Selain itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, termasuk Peraturan Desa tentang BUMDes.
Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMdes, PP ini mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan BUMDes, termasuk kewajiban BUMDes untuk memberikan laporan keuangan dan operasional kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk BPD.
Pewarta: Fadly P.B
Post Views: 582