Aceh Utara – Awan mendung seolah tak beranjak dari perkebunan PT Bahruny Plantation Company (BAPCO) Perkebunan Pirah di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.
Di balik rimbunnya pohon sawit, tersimpan kisah pilu para buruh harian lepas (BHL) yang mengaku diperas keringatnya tanpa imbalan yang layak.
Setelah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan Kebon Pirak pada 3 dan 21 Februari lalu, suara para pekerja kini pecah ke permukaan. Mereka menuntut satu hal mendasar, kembalikan hak kami sesuai aturan negara.
Nestapa Upah dan Jam Kerja yang “Mencekik”
Berdasarkan pengakuan para pekerja kepada awak media, Selasa (03/03/2026), kondisi kerja di PT Bapco jauh dari kata manusiawi. Mereka diduga dipaksa bekerja hingga 54 jam seminggu, melampaui batas maksimal 40 jam yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
“Jika kami masuk penuh 30 hari, gaji kami hanya Rp 3.359.000. Padahal UMP Aceh tahun 2026 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.932.552. Selisihnya sangat jauh,” ungkap salah seorang buruh dengan nada kecewa.
Data yang dihimpun menunjukkan ketimpangan yang lebih miris:
Security & Penjaga Ternak: Rp 108.000/hari.
Bidang Perawatan: Hanya Rp 51.000/hari.
Hari Raya (lebaran) : Tetap diinstruksikan bekerja dengan upah yang tidak sesuai ketentuan lembur.
Jawaban Manajemen yang terkesan “Ngawur” dan Mengelak.
Manager PT Bapco Kebun Pirak, Muspida Lubis, saat dikonfirmasi memberikan jawaban yang terkesan diplomatis namun membingungkan. Ia berdalih upah diberikan berdasarkan output kerja.
” Terkait gaji di bawah UMP, kita kerjakan sesuai output. Jam kerja juga masih di bawah seharusnya,” klaim Muspida.
Namun, saat dikonfrontasi mengenai data 54 jam kerja seminggu, ia tampak goyah dan menyatakan akan “memastikan dahulu” besaran gaji karyawannya sendiri sebuah jawaban yang dinilai tidak profesional bagi seorang manager.
Yang lebih mengejutkan adalah soal jaminan kesehatan. Di tengah kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, PT Bapco justru hanya mengandalkan tenaga medis tradisional/lokal.
” Untuk kesehatan kami sediakan Mantri jika ada yang sakit,” ujar Muspida singkat.
Mengenai status pendaftaran karyawan di Disnaker dan BPJS, ia beralasan datanya ada di kantor Medan dan mengaku masih baru di posisi (Manager) tersebut.
Disnakertrans Aceh Utara: “Wajib Ikuti UMP!”
Menanggapi polemik ini, Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Utara menegaskan bahwa tidak ada ruang tawar bagi perusahaan terkait upah minimum.
” PT wajib mengikuti UMP yang telah ditetapkan. Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja itu wajib diberikan,” tegas pihak Disnakertrans, Rabu (04/03/2026).
Pihak Dinas menyarankan agar serikat pekerja segera melayangkan surat resmi kepada perusahaan untuk musyawarah (Bipartit). Jika tidak ada titik temu, Disnakertrans berjanji akan turun tangan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Analisis Hukum Singkat:
Sesuai Kepgub Aceh No. 500.15.14.1/1488/2025, UMP Aceh 2026 adalah Rp 3.932.552. Melanggar ketentuan upah minimum dan jam kerja dapat menyeret perusahaan ke ranah pidana ketenagakerjaan atau sanksi administratif berat sesuai UU Cipta Kerja.
Tindakan PT Bapco ini tidak hanya dianggap tidak etis, tetapi juga berpotensi pelanggaran hukum berat. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dapat dijerat Sanksi Pidana Penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta.
Selain itu, ketidakhadiran jaminan BPJS bagi karyawan juga terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha hingga pidana penjara 8 tahun jika terbukti memotong iuran namun tidak menyetorkannya.
Di balik suburnya hamparan hijau Kebon Pirak, tersimpan luka menganga para pekerjanya. Memaksa buruh bekerja 54 jam seminggu dengan upah di bawah standar, lalu hanya menawarkan ‘seorang mantri’ saat mereka tumbang, bukan sekadar urusan administrasi, ini adalah potret nyata pengabaian kemanusiaan di tanah Aceh yang sedang berjuang bangkit.
Kasus PT Bapco ini adalah ujian nyata bagi Disnakertrans Aceh Utara: apakah hukum akan tegak berdiri membela si kecil, atau justru tunduk pada kuasa korporasi? Publik kini menunggu, sejauh mana negara hadir untuk memastikan bahwa keringat buruh tidak lagi dibayar dengan ‘jawaban ngawur’ dan janji-janji kosong.






