Fantastis! Dana Desa Prie Tanah Pasir Diduga Ditilap Rp 300 Juta Lebih: Dari Hak Anak Yatim hingga Gaji Tuha Peuet Lenyap?

  • Whatsapp
Fantastis! Dana Desa Prie Tanah Pasir Diduga Ditilap Rp 300 Juta Lebih: Dari Hak Anak Yatim hingga Gaji Tuha Peuet Lenyap?
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Kabar mengejutkan datang dari Gampong Prie, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Sang pemimpin desa, Geuchik Syamsuddin, diduga kuat menilap Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan angka fantastis mencapai lebih dari Rp300 juta.

Ironisnya, hingga memasuki awal Februari 2026, sang Geuchik dikabarkan menghilang “bak ditelan bumi.”

Bacaan Lainnya

Daftar “Dosa” Anggaran Diduga Kuat Belum Terealisasi (Fiktif)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan menyasar hampir seluruh sektor vital desa. Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga hak-hak sosial masyarakat kecil. Beberapa item yang diduga fiktif atau belum terealisasi sama sekali antara lain:

Pengaspalan Jalan (Tahap 1) Rp140.800.000 Belum Terealisasi

Ketahanan Pangan Rp99.747.000 Diduga Fiktif

Penyelenggaraan PAUD (Laptop, Seragam, Guru) Rp27.550.000 Belum Terealisasi

Insentif Guru Pengajian Rp 6.000.000 belum dibayarkan

Bantuan Anak Yatim/Piatu Rp4.000.000 Belum Disalurkan

Gaji Tuha Peuet (3 Bulan) Rp6.500.000 Belum Dibayar

BLT & Pemotongan BLT ± Rp10.800.000 Bermasalah

Posyandu & Posbindu Rp14.400.000 Belum Terealisasi

Pengadaan Lampu Jalan Rp8.750.000 Belum Terealisasi

Tuha Peuet Membenarkan Dugaan Tersebut

Ketua Tuha Peuet Gampong Prie, Muhammad, membenarkan adanya kegaduhan ini. Ia mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi yang dilakukan sang Geuchik pada tahun anggaran 2025 memang mencapai angka Rp300 juta lebih.

“Benar, Geuchik sudah menghilang kurang lebih satu bulan ini,” ujar Muhammad dengan nada kecewa, Sabtu, 31/01/2026.

Bendahara Diduga Terlibat dan “Tantang” Warga

Kecurigaan tidak hanya tertuju pada Geuchik Syamsuddin. Bendahara Desa, M. Ilyas, juga terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini. Dalam sebuah rapat yang digelar di Meunasah setempat baru-baru ini iya hadir

Namun, alih-alih memberikan solusi atau transparansi, sikap bendahara justru memicu amarah warga.

Sumber media menyebutkan bahwa pasca rapat, M. Ilyas terkesan menantang warga dengan mempersilakan mereka melapor ke pihak berwajib. “Lapor saja ke mana kalian suka,” Cetusnya sebagaimana ditirukan sumber.

Upaya Konfirmasi Nihil

Hingga berita ini ditayangkan, keberadaan Geuchik Syamsuddin masih misterius. Pesan WhatsApp hanya menunjukkan centang satu, dan panggilan telepon seluler pun tidak aktif.

Sementara itu, Bendahara M. Ilyas yang dimintai keterangan resmi oleh awak media memilih bungkam. Meski demikian, tim redaksi tetap berupaya memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menyeimbangkan informasi.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di Aceh Utara, dan warga mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif sebelum kerugian negara semakin membengkak.

Jika total dana yang diduga hilang adalah Rp300 juta lebih, maka secara hukum:

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku per 2 Januari 2026, tindak pidana korupsi dana desa senilai 300 juta rupiah lebih diatur dalam pasal khusus mengenai kerugian keuangan negara.

Pasal yang Berlaku (Pasal 603 KUHP Baru): Pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara (termasuk dana desa) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Denda: Selain penjara, pelaku diancam pidana denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Karakteristik: Pasal 603 KUHP Baru ini merubah delik korupsi menjadi delik materiil, yang artinya kerugian negara (dana desa Rp300 juta lebih) harus terbukti nyata.

Pidana Tambahan: Pelaku wajib membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana bagi bendahara yang terlibat (turut serta atau membantu) adalah sama berat dengan pelaku utama atau dikurangi 1/3 tergantung perannya, merujuk pada Pasal 21 atau Pasal 22 UU 1/2023. Jika terkait tindak pidana korupsi, ancaman pidananya bisa merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi khusus yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *