Camat Tanah Pasir Bungkam, Skandal Rp300 Juta Dana Desa Prie Jadi Tanya: Monev Hanya Seremonial?

  • Whatsapp
Camat Tanah Pasir Bungkam, Skandal Rp300 Juta Dana Desa Prie Jadi Tanya: Monev Hanya Seremonial?
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Sikap diam ditunjukkan oleh Fadli Camat Tanah Pasir, Aceh Utara, terkait skandal dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Gampong Prie yang mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 300 juta. Alih-alih memberikan klarifikasi atau langkah konkret, orang nomor satu di kecamatan tersebut justru memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (03/02/2026), Camat Fadli hanya menjawab singkat, “Waalaikumsalam,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Ironisnya, pertanyaan mendalam yang diajukan wartawan mengenai langkah pengawasan kecamatan terhadap hilangnya sang Geuchik (Kepala Desa) dan dugaan raibnya anggaran desa hanya dibaca, ditandai dengan centang biru yang menyala namun tak berbalas, via telepon pun belum tersambung.

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, ditetapkan 3 Mei 2018, menegaskan peran strategis Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Camat bertugas mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (RPDes) tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban APBDes, serta pengelolaan keuangan/dana desa.

Sikap pasif pihak kecamatan ini menuai kritik tajam, publik kini mulai mempertanyakan efektivitas fungsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang seharusnya dilakukan oleh pihak kecamatan. Muncul dugaan kuat bahwa proses pengawasan selama ini hanya bersifat seremonial di atas kertas, tanpa menyentuh fakta di lapangan.

“Jika dana sebesar itu bisa raib dan pembangunan fisik seperti pengaspalan jalan serta bantuan anak yatim tidak terealisasi, ke mana tim Monev Kecamatan selama ini? Apakah hanya datang, foto-foto, lalu pulang tanpa melihat realisasi anggaran?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada geram.

Monev: Formalitas atau Pengawasan Nyata?

Kasus Gampong Prie seolah menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi di Aceh Utara. Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah bisa diduga fiktif, mulai dari sektor ketahanan pangan hingga insentif guru pengajian, namun tidak terdeteksi sejak dini oleh otoritas kecamatan?
Bungkamnya Camat Fadli justru memperkeruh suasana di tengah masyarakat yang sedang menuntut keadilan.

Hal ini juga memicu spekulasi liar mengenai adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan struktural terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa.

Desakan Audit Investigatif

Diberitakan sebelumnya, Geuchik Gampong Prie, Syamsuddin, dikabarkan telah menghilang selama satu bulan. Sementara Bendahara Desa, M. Ilyas, terkesan “menantang” warga saat ditanya soal transparansi anggaran.

Daftar “dosa” anggaran yang diduga fiktif mencakup:

Pengaspalan Jalan (Tahap 1): Rp140,8 Juta
Ketahanan Pangan: Rp99,7 Juta
Bantuan Anak Yatim & Gaji Tuha Peuet yang tak kunjung dibayarkan.

Mengingat regulasi baru dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang sudah berlaku per Januari 2026, ancaman pidana bagi pelaku korupsi dana desa kini semakin berat, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Tanah Pasir untuk memastikan apakah akan ada audit investigatif segera atau kasus ini akan dibiarkan menguap begitu saja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *