“Benarkah 40 Persen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Warga Luar? Anggota DPRK Ditantang Tunjukkan Daftar Nominatifnya!”

  • Whatsapp
“Benarkah 40 Persen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Warga Luar? Anggota DPRK Ditantang Tunjukkan Daftar Nominatifnya!”
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Isu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal warga Aceh Utara di Lhokseumawe serta komposisi tenaga kerja di RS Cut Meutia yang disebut didominasi warga luar daerah kini menjadi bola liar.

Menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRK Aceh Utara Fraksi Partai Adil Sejahtera (PAS) tersebut, Muadi Buloh, angkat bicara dan menuntut pembuktian berbasis data faktual.

Bacaan Lainnya

Menurut Muadi, persoalan ini menyentuh hajat hidup orang banyak dan tidak sepatutnya dilempar ke publik secara serampangan tanpa dasar yang jelas.

Bukan Sekadar “Lihat Sendiri”

Muadi menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRK harus dijalankan dengan profesionalisme tinggi, bukan dengan asumsi atau imbauan yang bersifat spekulatif.

“Pemerintahan itu berjalan dengan angka, regulasi, dan dokumen resmi. Bukan dengan perasaan atau bisik-bisik politik. Pernyataan ‘kalau tidak percaya lihat sendiri’ jelas bukan level pejabat publik dalam berbicara fakta,” tegas Muadi Buloh dalam keterangan resminya.

Muadi mendesak agar klaim-klaim tersebut segera dibuktikan dengan data transparan guna menghindari kegaduhan sosial.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan:

Validasi PHK Massal: Jika benar terjadi PHK besar-besaran terhadap warga Aceh Utara di Lhokseumawe, publik berhak tahu detailnya: berapa jumlahnya, di sektor apa, dan apa dasar hukum kebijakannya.

Polemik PPPK Paruh Waktu: Terkait tudingan bahwa 40 persen dari 8.000 lebih PPPK paruh waktu bukan warga lokal, Muadi menantang dibukanya daftar nominatif resmi.

Transparansi RS Cut Meutia: Mengenai komposisi tenaga kerja di RS Cut Meutia, pihak terkait diminta menampilkan data administrasi kependudukan resmi tenaga kerja di sana.

DPRK Harus Jalankan Fungsi Pengawasan, Bukan Produksi Opini Mentah

Muadi mengingatkan bahwa anggota dewan digaji oleh negara untuk melakukan pengawasan serius. Melempar opini tanpa data dinilai hanya akan memperlebar jurang sosial dan menumbuhkan kecurigaan antarwarga.

“Tanpa data, pernyataan semacam ini hanya mengaburkan persoalan utama, yaitu tata kelola ketenagakerjaan daerah. Jika ada ketimpangan, bongkar dengan data. Jika ada pelanggaran, tempuh mekanisme hukum,” tambahnya.

Ia menutup pernyatannya dengan pesan menohok bagi para politisi di parlemen: “Politik tanpa data bukan keberanian, melainkan spekulasi.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *